PNPM PONOROGO

PNPM PONOROGO


Oleh : Kunang Dana Saputra


  1. Sosialisasi secara berkelanjutan tentang Dana Bergulir SPP maupun UEP secara langsung door to door atau face to face  maupun tidak langsung melalui penyebaran leaflet, brosur dll.
  2. Identifikasi dan Rekruitmen Kelompok Baru yang Potensial ; dalam 1 kelompok dapat dengan jumlah anggota minimal 5 orang ; jumlah pinjaman optimal ; Dalam teori Manajemen : Taburlah Benih di lahan yang Subur atau Tempalah Besi dikala Membara.
  3. Masing-masing pengurus UPK membuat target untuk mendapatkan kelompok pengusul  minimal 2-3 kelompok baru dalam setiap bulan (Teori jemput bola – customer care excellent ).
  4. Membahas usulan-usulan yang masuk bersama Tim Verifikasi Perguliran terhadap usulan kelompok yang layak diverifikasi.
  5. Melakukan Verifikasi usulan kelompok dengan menggunakan Form Verifikasi SPP / UEP yang sudah distandartkan dan menganalisa kelayakan setiap anggota calon pemanfaat (Form Landscape Verifikasi Perguliran).
  6. Dalam proses verifikasi sekaligus sosialisasi tentang manfaat dengan meminjam dana di UPK antara lain : Pencairan dana diantar langsung ke kelompok / pemanfaat, adanya tabungan tanggung renteng yang besarannya disepakati oleh anggota kelompok, penerapan bunga yang kondusif, adanya IPTW bagi yang tepat dalam pengembalian pinjaman, ada pembagian surplus setiap tahunnya untuk kegiatan penguatan kelompok, kelembagaan BKAD, BP-UPK dan Dana Sosial bagi Orang Miskin RTM).  Khusus dana sosial orang miskin bisa digunakan untuk khitanan masal, bea siswa, santunan bagi yatim piatu, rehabititasi sarana-prasarana bagi orang miskin dll, yang semua keputusan dilakukan pada forum MAD.
  7. Hasil Verifikasi dibahas dan diputuskan pada MAD Perguliran dan atau dibahas dan diputuskan Tim Pembahas Pendanaan / Tim Pemutus Pinjaman.
  8. Penyaluran Dana Mutlak harus dilakukan di Desa / Kelompok yang dihadiri oleh seluruh pemanfaaf, pengurus kelompok, aparat pemerintah desa dan wakil-wakil kelembagaan sekaligus melakukan sosialisasi tentang aturan perguliran & penegasan aturan sanksi kelompok.   Semua dana harus diterimakan langsung ke masing-masing pemanfaat &  tidak boleh diwakilkan serta Lakukan cek setelahnya.
  9. Melakukan tertib administrasi / pembukuan.  Pada saat pencairan dana, sekaligus OJT oleh UPK/FK kepada pengurus kelompok tentang administrasi pembukuan dan melakukan tindakan lebih serius dalam penanganan masalah / tunggakan.
  10. Melakukan penguatan kelompok dan anggota pada saat pembinaan kelompok maupun secara insidentil melakukan anjangsana ke kelompok / anggota pemanfaat dalam rangka membangun komitmen demi kelancaran kegiatan SPP / UEP.  Bila dana kelembagaan kelompok telah mencukupi, bangun kebutuhan kelompok untuk meningkatkan kapasitas dengan pelatihan ketrampilan dan kegiatan studi orientasi / studi banding.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top