Penanganan Masalah oleh Masyarakat, Sebuah Embrio Kemandirian
Ir. Kunang Dana Saputra (FasKab PNPM MP Ponorogo)
Pada saat saya bertugas sebagai Konsultan Manajemen Kabupaten (KM-Kab) di Kabupaten Ponorogo pada akhir Juli 2007, ada agenda kegiatan yang harus segera ditangani yakni masalah tunggakan dan penyalahgunaan dana di Kecamatan Ngebel. Dana yang disalahgunakan oleh Mantan Ketua UPK dan Sekretaris UPK Kecamatan Ngebel sebesar Rp. 131. 600.000,-. Modus operandi penyalahgunaan dana melalui pembuatan pinjaman kelompok fiktif dan eksekusi biaya operasional yang tidak sesuai dengan prosedur.
Setelah melakukan analisa data hasil investigasi FK / FT selanjutnya saya melakukan analisa sosial masyarakat terkait dengan animo masyarakat menanggapi masalah tersebut. Hal ini perlu saya lakukan karena Mantan Ketua UPK sekarang telah menjabat Kepala Desa dan merupakan tokoh masyarakat yang cukup disegani. Setelah melakukan pengumpulan data dan bukti-bukti, selanjutnya kami agendakan kegiatan MAD Khusus penanganan masalah tersebut pad tanggal 1 Agustus 2007. Dalam MAD Khusus tersebut, dibentuk Tim Kecil Penanganan Masalah yang terdiri dari 5 orang berasal dari Pengurus MAD, Pengurus BPUPK, wakil Kepala Desa, FK, FT, UPK yang masih aktif dengan pembina dari Camat dan PjOK.
Dalam MAD Khusus tersebut Tim Kecil yang telah dibentuk langsung melaksanakan tugas melakukan klarifikasi data-data dan bukti pendukung kepada mantan Ketua UPK dan Sekretaris UPK. Hasil Klarifikasi menyebutkan rincian dana yang disalahgunakan oleh Mantan ketua UPK sebesar Rp. 80.600.000. Sedangkan Sekretaris UPK sebesar Rp. 51.000.000. Keduanya selanjutnya membuat Surat Penyataan yang berisi tentang Pengakuan telah menyalahgunakan dana UPK, Kesanggupan untuk mengembalikan dengan batas waktu sampai dengan tanggal 17 Agustus 2007 dan Kesanggupan menerima sanksi termasuk dilakukan proses hukum bila terjadi pengingkaran atas surat pernyataan yang dibuat. Untuk mantan Ketua UPK yang sekarang menjabat Kepala Desa Ngrogung dapat menepati Surat Pernyataan yang telah dibuat dengan melunasi seluruh tanggungan dana yang disalahgunakan. Sedangkan Sekretaris UPK hanya bisa membayar Rp. 10.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 21.000.000 baru dapat dilunasi pada tanggal 29Agustus 2007 setelah terjadi penyerahan Sertifikat Tanah milik yang bersangkutan, yang oleh Tim Kecil digunakan sebagai Jaminan Pinjaman ke Bank untuk menutup kekurangan dana yang harus dilunasi tersebut.
Pada hari Sabtu, 1 September 2007 Monev / SP2M Jawa Timur (Pak Joko Wiryanu – sekarang Korprov Jatim) melakukan supervisi terkait penanganan masalah tersebut dan memastikan progress penanganan masalah telah selesai 100 % dan dilakukan oleh masyarakat sendiri, tentu dengan fasilitasi dari KM-Kab maupun FK. Hingga bulan September 2008 ini tingkat pengembalian pinjaman di UPK Kecamatan Ngebel sebesar 100 % baik pinjaman SPP maupun UEP. Dengan penyehatan yang dilakukan tersebut kondisi aset produktif terus meningkat secara signifikan seiring dengan tingkat penyerapan BLM selama 2 tahun anggaran 2007 dan 2008 secara optimal dan kembalinya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana bergulir SPP maupun UEP. Sebagai gambaran sebelum Laporan Tutup Buku Tahun 2007 UPK Kecamatan Ngebel masih defisit sebesar Rp. 1.700.000, namun UPK per September 2008 kemarin dalam Laporan Operasional UPK sudah Surplus mencapai Rp. 50.447.217,-. Hal ini tidak akan tercapai jika tidak terbangun semangat kemandirian dan kepercayaan dari seluruh pelaku program dan seluruh masyarakat Ngebel tentunya.
0 komentar:
Posting Komentar