PNPM PONOROGO

PNPM PONOROGO


Proses Pengadaan Barang dan Jasa atau seringkali disebut pelelangan dalam PNPM Mandiri Perdesaan telah diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional Penjelasan XII tentang pengadaan barang dan jasa, namun demikian dalam pelaksanaan timbul permasalahan- permasalahan, diantaranya adalah :
  1. TPK merasa berat untuk melakukan lelang
  2. Tingkat partisipasi masyarakat sangat kurang untuk mengikuti lelang
  3. Suplier / Pemasok enggan ikut leleng
  4. Sering menjadi temuan auditor
  5. Kualitas lelang kurang dikarenakan sudah diatur sebelumnya

Beberapa cara yang dilakukan guna mengatasi permasalahan dalam proses pelelangan adalah :
  1. Pemberian pengertian kepada TPK tentang fungsi lelang
  2. Pemberian pengertian kepada masyarakat tentang lelang
  3. Tingkat kehadiran dimasyarakat pada saat lelang dijadikan syaratpencairan
  4. Memberikanpenjelasan langsung ke supplier
  5. Menyebar pengumuman sebanyak—banyaknya
  6. Memperbaiki kualitas dokumen lelang
  7. Memperbaiki kualitas proses lelang dengan pola yang ada

Evaluasi penerpan pola yang telah dilakukan selama ini dapat digambarkan sebagai berikut :

POLA 1 ( Kunjungan Ke calon Pemasok )
Kelebihan :
  • Pemasok jelas kualifikasinya
  • Dapat melihat langsung kesedian material yang dipunyai pemasok
  • Dapat langsung memberikan anwizing / penjelasan ke pemasok (bertatap muka)
Kekurangan :
  • Proses kurang kompetitif karena tidak ada persaingan antar pemasok
  • Memerlukan waktu yang lama karena harus datang ke supplier satu persatu

POLA 2 ( Cara Langsung atau terbuka )
Kelebihan
  • Proses lelang lebih kompetitif karaena jumlah pemasok yang hadir lebih banyak
  • Pemasok yang hadir tidak hanya dari dalam desa tetapi bisa dari luar kecamatan
  • Terjadinya persaingan / saling tawar antar pemasok

Kekurangan

  • Kualifikasi pemasok tidak bisa langsung dipastikan, diperlukan evaluasi yang mendetail 
  • Terjadinya banyak broker atau makelar 
  • Ketersedian bahan tidak bisa dilihat langsung 
  • Dimungkinkan teradinya saling menjatuhkan antar pemasok 
  • Dimungkinkan terjadinya pemasok yang hanya mengacau / merusak penawaran 
  • Daya Tawar TPK dan FT dalam membuat perjanjian masih kalah dengan supplier

(Ditulis berdasar pengalaman : Kuncoro Basuki, ST – FT Kec. Sawoo)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top